Waktu pembayaran zakat fitri adalah setelah terlihatnya hilal bulan Syawal sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri dan boleh didahulukan satu hari atau dua hari saja sebelum hilal tampak. Pembayar zakat membayar untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang berada di bawah tanggungannya kepada golongan yang berhak atau mewakilkan kepada orang yang dipercayainya untuk membayarkan zakatnya dalam batasan waktunya karena ini adalah kewajiban yang berada di bawah tanggungannya. Dia tidak boleh menyepelekan pembayarannya dan bergantung kepada lembaga yang menyepelekan hal ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.