Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli (bahan) zakat fitri di awal bulan ramadan kemudian dibagikan kepada fakir miskin di akhir bulan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli (Bahan) Zakat Fitri Di Awal Bulan Ramadan Kemudian Dibagikan Kepada Fakir Miskin Di Akhir Bulan

Pertanyaan

Apakah panitia zakat boleh membeli (bahan) zakat fitri pada hari-hari pertama bulan Ramadan kemudian dibagikan kepada orang miskin di akhir bulan? Perlu diketahui bahwa para donatur belum berniat untuk membayarkannya. Apakah pengeluaran zakat boleh dilakukan sebelum niat?

Jawaban

Waktu pembayaran zakat fitri adalah setelah terlihatnya hilal bulan Syawal sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri dan boleh didahulukan satu hari atau dua hari saja sebelum hilal tampak. Pembayar zakat membayar untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang berada di bawah tanggungannya kepada golongan yang berhak atau mewakilkan kepada orang yang dipercayainya untuk membayarkan zakatnya dalam batasan waktunya karena ini adalah kewajiban yang berada di bawah tanggungannya. Dia tidak boleh menyepelekan pembayarannya dan bergantung kepada lembaga yang menyepelekan hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.