Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayarkan zakat kepada seorang dokter untuk melunasi hutangnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayarkan Zakat Kepada Seorang Dokter Untuk Melunasi Hutangnya

Pertanyaan

Komite Medis Forensik telah menerbitkan surat keputusan denda kepada seorang dokter sebanyak 450.000 riyal sebagai ganti rugi atas penanganan seorang pasien yang dilakukan olehnya dan dokter lain dan mengakibatkan pasien tersebut mengalami beberapa kelemahan tubuh. Dokter tersebut tidak memiliki harta apa pun selain rumah untuk ditinggali keluarganya dan mobil yang dipakai untuk transportasinya. Nilai rumah dan mobil itu tidak lebih dari 80.000 riyal. Demi memenuhi perintah Allah `Azza wa Jalla dan mengikuti sunah Nabi, kami berupaya membantu dan bahu-membahu menyelesaikan beban rekan kami tersebut. Pertanyaannya: apakah sumbangan yang dikumpulkan oleh masing-masing dari kami untuk memenuhi denda tersebut dapat dimasukkan dalam kategori zakat? Apakah zakat boleh dibayarkan di muka untuk dua tahun atau lebih?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh membayar zakat kepada dokter itu untuk membantunya melunasi utangnya karena dia termasuk di antara delapan golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Allah dalam surah at-Taubah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Anda boleh membayar di muka zakat lebih dari setahun untuk memenuhi keperluan orang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'