Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayarkan zakat fitri orang kafir

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membayarkan Zakat Fitri Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah boleh membayarkan zakat fitri orang kafir jika saya adalah wakilnya?

Jawaban

Anda tidak boleh membayarkan zakat fitri orang kafir karena hilangnya landasan utama yaitu Islam. Landasan ini adalah syarat sah melakukan perintah. Zakat fitri adalah ibadah yang berhubungan dengan harta. Niat dalam ibadah jenis ini tidak dapat diwakilkan kecuali dengan izin dari orang yang diwakili, jika ia adalah seorang yang mukallaf (mendapat beban agama), sementara orang kafir, niatnya tidak sah. Jika niatnya tidak sah karena kekafirannya maka menggantikannya pun tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'