A. Seorang muslim boleh membayarkan zakat fitrah tamu yang ia nafkahi selama bulan Ramadan bila ia memberitahukan hal itu kepadanya dan si tamu pun setuju sebelum zakat tersebut dibayarkan. Namun, lebih bagus lagi bila tamu itu membayar sendiri zakat fitrahnya dari hartanya karena dialah yang terkena perintah untuk membayar zakat fitrah.
B. Hukum zakat fitrah bagi istri yang belum disetubuhi itu sama dengan hukum memberikan nafkahnya. Sebagaimana suami tidak wajib menafkahinya kecuali sesudah istri tersebut diterima atau dimilikinya, maka zakat fitrah juga seperti itu.
C. Makna hadis tersebut adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan orang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.