Putra-putra daerahku di Provinsi al-Bahah mendirikan Dana Amal Gotong-royong sejak dua puluh tahun silam. Semua lelaki suku yang telah berusia empat belas tahun menjadi anggotanya dan membayar uang tahunan anggota yang ditentukan para tetua suku kepada bendahara yang ditunjuk.
Tujuan pengumpulan dana ini baik dan luhur, antara lain untuk membantu putra suku yang tertimpa kecelakaan, bencana atau musibah atau untuk proyek amal atau kegiatan yang memberi manfaat kepada penduduk kampung atau para pemuda desa, misalnya penerangan jalan, forum-forum, komunitas, atau membuat pagar lapangan olah raga atau pekuburan, atau mengaspal jalan dan lain sebagainya yang tujuannya bermuara untuk kepentingan umum desa dan penduduknya.
Mengingat posisi sosial kami di antara putra-putra suku dan kepercayaan mereka kepada kami -alhamdulillah (segala puji hanya bagi Allah)- mereka menyerahkan urusan bendahara kepada kami. Kami menerima iuran tahunan anggota seperti yang ditetapkan dan mencatatnya dalam buku keuangan khusus atas nama Dana Amal Gotong-royong, lalu kami menyimpan uang ini bersama uang khusus kami.
Saya dan saudara-saudaraku putra almarhum ('A. M H.) berpikiran untuk menambah pemasukan dana ini dengan mengalokasikan sebagian zakat harta kami untuk ditambahkan ke kas dana ini, sehingga likuiditas dana ini terpenuhi dan secara efektif dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan luhurnya.
Namun di antara putra-putra suku ini ada yang tidak setuju dan menyatakan bahwa hal demikian tidak boleh, dan bahwa penambahan prosentase ini membuat dana tadi tercemari keharaman riba. Sebagai bentuk kehati-hatian kami untuk menapaki ketentuan syariat Islam, maka kami mengharapkan Tuan-tuan yang mulia sudi mengeluarkan fatwa terkait hal sebagai berikut:
1. Apakah wajib mengeluarkan zakat harta Dana Amal Gotong-royong ini yang telah beberapa tahun lamanya, padahal sejak tahun pertamanya telah melebihi nisab?
2. Apakah kami anak-anak almarhum ('A. M. H.) boleh mengalokasikan sebagian zakat harta kami untuk ditambahkan ke dana ini dengan prosentase seratus persen per tahunnya?
3. Apakah penambahan prosentase 100% per tahun ini haram dan masuk dalam kategori riba, sekalipun dari zakat sebagaimana kami utarakan, atau dari harta sumbangan kami untuk dana ini, biasanya dengan prosentasenya stabil sebesar 10%?
Kami tunggu fatwa Tuan-tuan untuk kami terapkan dan kami tunjukkan kepada putra-putra desa. Semoga Allah membalas Tuan-tuan sebaik-baiknya dan memberi kesehatan dan keselamatan hidup untuk Tuan-tuan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Pertama, hukum kewajiban mengeluarkan zakat harta dana sumbangan berbeda-beda tergantung niat penyumbangnya. Satu fatwa kami terkait hal ini telah dikeluarkan, redaksinya sebagai berikut, “Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, dan uang sumbangan ini tidak memberi kemanfaatan kepada yang memberi sumbangan dan ketika proyek gagal tetap dinafkahkan untuk amal kebaikan, maka tidak ada kewajiban zakat. Jika sumbangan ini memberi manfaat kepada pemberi sumbangan bila ada kegagalan proyek, maka wajib menzakati setiap bagian yang dihimpun dari penyumbang bila melewati haul.
Kedua, tidak boleh memberikan zakat untuk dana tersebut.
Ketiga, Anda tidak boleh mengutak-atik uang dana ini, karena uang ini amanat untuk Anda. Anda wajib memeliharanya. Jika memungkinkan menyerahkan kepada orang yang dapat memutar uang dana ini dengan sistem bagi hasil yang jelas misalnya setengah dan seterusnya, maka dibolehkan.Adapun sumbangan Anda dari harta Anda untuk dana ini, hal itu boleh saja; karena hal ini murni sumbangan yang sama sekali tidak membawa konsekuensi hukum riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.