Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat untuk pemasukan yang diterima secara terpisah-pisah (tidak sekaligus)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Untuk Pemasukan Yang Diterima Secara Terpisah-pisah (Tidak Sekaligus)

Pertanyaan

Mengenai zakat tahunan, saya menghitung semua harta saya, baik yang berupa uang maupun lainnya, pada pertengahan bulan Ramadan setiap tahun. Perlu diketahui bahwa pemasukan saya berasal dari penyewaan rumah dan beberapa sumber lainnya. Setiap tahun pendapatan ini dikumpulkan dalam beberapa periode hingga menjelang Ramadan dan akhir bulan Sya'ban. Banyak dari sumber pemasukan saya yang belum mencapai haul, tetapi saya tetap mengeluarkan zakatnya, kecuali untuk jumlah yang kecil.

Jawaban

Apa yang Anda lakukan adalah boleh dan dapat membebaskan tanggungan Anda, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'