Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup orang-orang fakir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Orang-orang Fakir

Pertanyaan

Kami adalah penanggung jawab Universitas Islam Swasta Darul Ulum dan sekolah Makhzanul Ulum di kota Chittagong Bangladesh. Anda semua tentunya telah mengetahui dua lembaga ini dengan dikeluarkannya SK nomor (329/غ خ) tertanggal 26/1/1407 H. Kami ingin Anda memberikan fatwa kepada kami. Universitas dan sekolah tersebut ditempati oleh para mahasiswa, lengkap dengan fasilitas pengamanan asrama, makanan, pengobatan, dan buku, yang semuanya gratis bagi mereka. Ini tentunya menghabiskan banyak biaya. Pertanyaannya, bolehkah kami mengambil bagian dari harta zakat untuk membantu kehidupan para mahasiswa, seperti yang telah disebutkan di atas? Sebab, tidak ada sarana lain bagi mereka untuk bergantung hidup dan membiayai kebutuhan selain dari zakat. Kami harapkan Anda dapat memberikan jawaban atas pertanyaan ini dengan segera, karena kami sangat membutuhkannya sekarang. Semoga Allah membalas dan memberikan pahala kepada Anda semua.

Jawaban

Tidak ada larangan membayarkan harta zakat kepada universitas dan sekolah untuk membiayai para mahasiswa yang miskin, sebagaimana telah disebutkan dalam pertanyaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'