Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat untuk membantu penerbitan majalah agama

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Untuk Membantu Penerbitan Majalah Agama

Pertanyaan

Saya telah melihat pernyataan Anda terhadap Majalah Tauhid dan Organisasi Anshar as-Sunah al-Muhammadiyah di Mesir. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik atas hal tersebut. Namun, pertanyaannya adalah apakah mereka boleh diberi bantuan dari sedekah dan zakat karena mereka membutuhkan uang untuk menerbitkan majalah dan menyebarkan akidah tauhid? Mohon Anda sudi memberi jawaban secara tertulis.

Jawaban

Zakat tidak boleh dibayarkan untuk membantu penerbitan majalah agama dan urusan dakwah lainnya karena para penerima zakat terbatas pada delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At-Taubah: 60)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'