Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat untuk harta yang akan dimiliki kelak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Untuk Harta Yang Akan Dimiliki Kelak

Pertanyaan

Apakah saya boleh memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya ketika saya tidak memiliki harta yang membuat saya wajib menunaikan zakat, tetapi saya menghitungnya sebagai zakat saya jika kelak saya memiliki harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Apa yang Anda keluarkan dalam kondisi tersebut tidak terhitung sebagai zakat atas harta yang belum Anda dapatkan karena ketika mengeluarkannya Anda sama sekali tidak memiliki harta yang wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'