Apabila Anda membayar zakat mal Anda dan setelah dihitung ulang ternyata yang Anda bayarkan lebih banyak dari yang diwajibkan, maka Anda tidak boleh menganggap kelebihan tersebut sebagai cicilan zakat tahun depan karena mengeluarkan zakat harus disertai niat sedangkan saat membayar Anda tidak meniatkan kelebihan zakat tersebut untuk cicilan tahun depan sehingga zakat tersebut tidak bisa menggantikan kewajiban zakat tahun depan. Anda harus membayar zakat mal Anda tahun depan secara penuh tanpa mempertimbangkan kelebihan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.