Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat mal melebihi kewajiban yang ditetapkan dan menghitung kelebihannya untuk zakat tahun depan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Mal Melebihi Kewajiban Yang Ditetapkan Dan Menghitung Kelebihannya Untuk Zakat Tahun Depan

Pertanyaan

Saya telah membayar zakat. Setelah saya teliti, zakat yang saya bayarkan melebihi dari yang ditetapkan syariat. Bolehkan saya menggunakan kelebihan zakat yang telah saya bayarkan sebagai cicilan untuk zakat tahun depan? Misalnya, semestinya saya membayar zakat tahun ini sebesar 100 riyal, tetapi saya mengeluarkannya 200 riyal. Setelah saya hitung ulang zakat yang mesti saya keluarkan 100 riyal lebih sedikit sehingga tahun depan saya akan membayar zakat kurang dari 100 riyal karena tahun ini saya telah membayar lebih.

Jawaban

Apabila Anda membayar zakat mal Anda dan setelah dihitung ulang ternyata yang Anda bayarkan lebih banyak dari yang diwajibkan, maka Anda tidak boleh menganggap kelebihan tersebut sebagai cicilan zakat tahun depan karena mengeluarkan zakat harus disertai niat sedangkan saat membayar Anda tidak meniatkan kelebihan zakat tersebut untuk cicilan tahun depan sehingga zakat tersebut tidak bisa menggantikan kewajiban zakat tahun depan. Anda harus membayar zakat mal Anda tahun depan secara penuh tanpa mempertimbangkan kelebihan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.