Zakat tidak diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya dan mereka adalah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Jika wanita-wanita kampung adalah orang-orang fakir dan miskin, maka zakat bisa diberikan kepada mereka. Jika mereka tidak fakir, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Jika dia memberi mereka zakat, maka dia wajib mengeluarkan penggantinya. Dia juga tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti nenek, anak perempuan, ibu, dan bapaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.