Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat kepada peminta yang tidak keadaannya (kaya atau miskin) diketahui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Kepada Peminta Yang Tidak Keadaannya (Kaya Atau Miskin) Diketahui

Pertanyaan

Saat tiba masa mengeluarkan zakat harta dan hewan ternak seperti kambing yang saat itu bertepatan dengan bulan suci Ramadan, banyak orang dari desa kami dan desa-desa tetangga mendatangi kami bermaksud ingin meminta zakat mengingat mereka, menurut perkataan mereka, sedang mengalami kondisi sulit. Lalu kami memberi mereka sebagian zakat dan menyisihkan sebagian lain untuk penagih zakat dari pihak pemerintah. Apakah hal ini boleh kami lakukan atau mereka tidak boleh diberi zakat?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada peminta yang keadaannya (kaya atau tidak) tidak diketahui. Namun, apabila pihak berwenang penagih zakat datang menagih zakat, maka ketika itu ia wajib ditaati dan peminta diberi bantuan dari sedekah sunah yang lain karena orang yang meminta juga mempunyai hak sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzaariyaa: 19) Wallahu a’lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'