Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat kepada anak untuk melunasi utangnya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat kepada Anak Untuk Melunasi Utangnya

Pertanyaan

Saya mempunyai anak yang bekerja sebagai pegawai. Di samping itu, ia juga mendirikan toko untuk menjual pakaian. Ia mengeluarkan biaya besar untuk hal itu. Separohnya ia dapatkan dengan berutang kepada saya dari harta yang saya peruntukkan bagi semua ahli waris saya. Toko pakaian ini belum beruntung. Ia pun tidak mampu melunasi sebagian harta yang ia gunakan. Anak saya tersebut tidak mampu melunasi utangnya kepada orang-orang dan kepada saya dan tidak mungkin diharapkan dapat membayarnya seperti kenyataan yang ada di pasar. Bahkan ia harus membayarkan setengah gajinya untuk mencicil utang-utangnya tersebut. Ia tidak mampu melunasinya meskipun ia terus mencicilnya seperti ini selama tiga tahun. Apakah saya boleh memberinya harta sedekah yang sudah terkumpul pada saya untuk menutup utangnya kepada para pemberi utang dan kepada saya. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Perlu diketahui bahwa anak saya ini sudah menikah dan bertanggung jawab menafkahi keluarga yang berjumlah enam orang.

Jawaban

Seorang ayah tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada anaknya karena zakat tidak boleh diberikan kepada asal dan cabang keturunan dan karena menafkahi anak itu menjadi kewajiban Anda. Membantunya dari selain zakat untuk melunasi utangnya tidaklah terlarang oleh agama, berdasarkan makna umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة

“Barangsiapa melapangkan seorang muslim dari satu kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkannya dari satu kesusahan hari kiamat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'