Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat fitri setelah waktunya habis

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Fitri Setelah Waktunya Habis

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari penanya: "Jam'iyyah al-Birr" di kawasan al-'Uraija' dan dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior (no. 6115) tanggal 20/10/1419 H. Penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Yayasan mengangkat perwakilan dari orang-orang miskin untuk mengambil zakat fitri dari para dermawan dan mereka baru mendistribusikan zakat ini beberapa hari setelah lebaran. Apa hukum perbuatan mereka ini?

Jawaban

Setelah melakukan kajian maka Komisi Fatwa menjawab bahawasanya tidak boleh menunda pembayaran zakat fitri hingga setelah salat Idul Fitri kecuali orang yang berhak menerimanya telah mewakilkan kepada seseorang sebagai wakilnya untuk menerima pada waktu yang ditetapkan untuk membayarnya. Serah terima kepada wakil pada waktu pembayaran seperti serah terima dengan orang yang mewakilkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'