Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat barang dagangan dalam bentuk uang tunai

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membayar Zakat Barang Dagangan Dalam Bentuk Uang Tunai

Pertanyaan

Alhamdulillah saya memiliki sebuah stand penjualan pakaian jadi dan pabrik alat-alat kewanitaan yang dikerjakan oleh beberapa orang laki-laki, dan telah mencapai satu haul (tahun). Terakhir kali saya membayarkan zakatnya terhitung mulai dari tanggal 1/5/1410 H sampai tanggal 30/4/1411 H, karena saya mendirikan stand pakaian jadi dan stand kain dengan memakai uang yang saya miliki. Sepanjang tahun ini saya belum mengeluarkan zakat stand pakaian dan pabrik alat-alat kewanitan. Saya berniat akan membayarkan zakatnya saat uang sudah terkumpul. Namun saya tidak sukses untuk dua stand yang baru tersebut, sehingga akhirnya saya jual setelah berjalan selama 1,5 tahun. Dan saat ini, tepatnya di penghujung tahun 1416 H dan di bulan yang agung ini, semoga Allah membimbing kita dan umat Islam secara umum untuk berbuat kebajikan di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, stand yang lama dan pabrik alat-alat kewanitaan tersebut sudah terhitung lima tahun zakatnya tidak saya bayarkan. 1. Apa pandangan syaikh tentang tahun-tahun yang telah berlalu tersebut, sementara diketahui ada kegiatan pengkalkulasian setiap tahun yang dilakukan pada stand tersebut? Dan apakah zakat stand tersebut berupa pakaian dan barang-barang yang ada di dalamnya, atau berupa uang? 2. Lalu bagaimana pula dengan pabrik alat-alat kewanitaan; apakah yang terkena kewajiban zakat itu tempatnya, atau total pemasukan dalam satu tahun? 3. Apabila di bank terdapat sejumlah uang hasil dari pabrik dan stand-stand yang ada, serta sudah berjalan selama satu tahun, maka apakah uang itu juga wajib dizakatkan? Atau hanya cukup dengan jumlah uang yang ditarik dari bank tersebut untuk dipergunakan membayar zakat stand dan pabrik alat-alat wanita tersebut?

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat ketika sudah berlangsung selama genap satu tahun (haul), yaitu dengan cara mengkalkulasikan semua barang dagangan Anda dan menghitung nilai harganya, lalu Anda keluarkan 1/40 dari total nilai harga tersebut.

Uang yang Anda miliki digabung dengan nilai harga barang dagangan yang Anda hitung tersebut, lalu Anda keluarkan zakat semuanya itu, baik uang itu ada di tangan Anda, di bank atau dalam bentuk piutang pada orang lain yang Anda yakini akan dilunasinya.

Itu semua wajib Anda keluarkan zakatnya ketika sudah berjalan selama satu tahun. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yang belum Anda tunaikan zakatnya, maka Anda wajib mengeluarkan zakat itu semua dari harta benda yang Anda miliki, berupa uang tunai dan barang dagangan, sebab itu semua adalah hutang Anda kepada Allah yang harus Anda tunaikan.

Yang paling bagus Anda sendiri yang langsung membagikan zakat Anda tersebut, atau dibagikan lewat wakil. Apabila pihak Pemerintah meminta zakat Anda tersebut, lalu Anda berikan padanya, maka Anda sudah terlepas dari beban zakat yang Anda berikan tersebut.

Adapun berkenaan dengan pabrik alat-alat kewanitaan, Anda hanya wajib mengeluarkan zakatnya pada barang-barang yang disiapkan untuk dijual, sedangkan barang yang hanya ditujukan untuk dipakai, bukan dijual, maka tidak terkena kewajiban zakat. Dan segala keuntungan statusnya disamakan dengan modal di setiap barang yang disiapkan untuk dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'