Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar gaji petugas badan statistik sosial dari harta zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Gaji Petugas Badan Statistik Sosial Dari Harta Zakat

Pertanyaan

Atas dasar keinginan kuat dari Dewan Pengurus Perhimpunan Sosial Nahdhah al-Nisa' (Kebangkitan Kaum Wanita) untuk menyalurkan zakat kepada pihak-pihak yang sah, maka kami harap Anda menjawab beberapa pertanyaan seputar zakat berikut: Pertama, Apakah gaji petugas Badan Statistik Sosial yang bertugas untuk mendata jumlah keluarga miskin, melakukan penelitian sosial, dan mengelola pendistribusian bantuan dan zakat kepada keluarga miskin boleh diambil dari harta zakat? Kedua, Apakah gaji atau upah para pekerja dari kaum wanita dan laki-laki yang dipakai oleh pihak Perhimpunan Sosial untuk membantu proses pembagian bahan makanan di bulan Ramadan dan di waktu-waktu distribusi musiman boleh diambil dari harta zakat? Ketiga, Pihak Perhimpunan Sosial menyewa dua buah bangunan apartemen untuk ditempati oleh beberapa keluarga fakir miskin dan yang membutuhkan. Apakah kami boleh membayar biaya sewa kedua apartemen tersebut dengan menggunakan harta zakat? Keempat, Pihak Perhimpunan Sosial mengasuh sebuah keluarga asal Palestina yang terdiri dari anak-anak yatim yang kehilangan orangtua pada saat tragedi pembantaian. Pihak Perhimpunan Sosial juga berkeinginan untuk membeli sebuah rumah untuk mereka karena keluarga yang bukan asli Arab Saudi tidak diberikan hak kepemilikan. Apakah pihak Perhimpunan boleh membeli sebuah rumah untuk keluarga tersebut atas nama Perhimpunan Sosial dengan menggunakan harta zakat? Kelima, Di tengah kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perhimpunan Sosial, ada orang yang menyerahkan kepada Dewan Pengurus beberapa barang temuan berharga, seperti permata dan uang. Barang temuan ini tersimpan selama beberapa tahun di gudang penyimpanan milik Perhimpunan sementara tidak ada satu pun orang yang datang untuk menunjukkan hak kepemilikannya atas barang temuan tersebut. Apa langkah syar'i yang wajib diambil oleh pihak Perhimpunan Sosial terkait masalah ini? Kami mohon penjelasan dan jawaban atas pertanyaan kami. Terima kasih atas perhatian positif Anda dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban

Pertama, Gaji petugas Badan Statistik Sosial tidak boleh dibayarkan dari harta zakat karena itu tidak termasuk pihak yang berhak menerima zakat. Gaji mereka bisa diambil dari hasil sumbangan-sumbangan umum. Demikian pula dengan gaji para pekerja.

Kedua, Zakat boleh diberikan kepada keluarga miskin asal Arab Saudi atau yang lain untuk membantu mereka dalam membayar biaya sewa tempat tinggal.

Ketiga, Barang temuan temuan tidak boleh diambil, kecuali oleh orang yang sanggup mempublikasikan dan tidak tergiur untuk memilikinya. Orang yang tidak sanggup melakukan hal itu wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, apalagi jka batang temuan tersebut benda yang bernilai. Namun, perhimpunan dilarang menerima barang temuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'