Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membangun perumahan dengan dana zakat untuk kaum fakir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membangun Perumahan Dengan Dana Zakat Untuk Kaum Fakir

Pertanyaan

Apakah perusahaan kontraktor boleh membangun perumahan bagi kaum Muslimin dengan menggunakan uang zakat yang dibayarkan untuk orang-orang miskin, mengingat krisis perumahan yang terjadi di Mesir dan kondisi seorang Muslim yang tidak mampu membeli sebuah apartemen.

Jawaban

Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya agar diberdayakan dan dipakai sesuai kebutuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'