Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memasukkan bata yang mengandung besi dan semen ke dalam kuburan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan

Pertanyaan

Sebagian kaum muslimin dibingungkan oleh permasalahan memasukkan bata beton yang mengandung besi dan semen ke dalam kuburan orang yang meninggal. Menurut mereka hal ini adalah makruh karena itu termasuk benda yang disentuh api. Saya telah mencari di berbagai buku tentang dalil yang mengatakan hal itu makruh, namun sampai sekarang saya belum mendapatkannya. Saya berharap Anda semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda dapat menjelaskan hukum memasukkannya ke dalam kuburan orang yang telah meninggal dan terus melakukannya karena hal tersebut lebih mudah atau mengantinya dengan bata yang terbuat dari tanah. Perlu diketahui bahwa pembuatannya diserahkan kepada ahlinya.

Jawaban

Jika ada bata dari tanah yang kuat untuk menutupi lahad, maka penggunaannya lebih diutamakan dibanding bata yang terbuat dari semen. Jika tidak ada bata yang terbuat dari tanah atau tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan biaya mahal, maka tidak apa-apa untuk menggunakan bata dari semen untuk menutupi lahad kuburan karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'