Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi utang badan dana sosial dengan zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Utang Badan Dana Sosial Dengan Zakat

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari ketua dan para anggota dewan direksi badan dana pinjaman untuk orang-orang yang ingin menikah di propinsi Unaizah. Pertanyaan tersebut dilimpahkan kepada Komite dari ketua Badan Ulama Senior dengan nomor 2208, tanggal 18/2/1422 H. Pertanyaannya adalah sebagai berikut: Salah seorang penjual di negara ini telah menjual stasiun pengisian bahan bakar al-Manar seharga dua juta dua ratus ribu riyal kepada badan dana pinjaman untuk orang-orang yang ingin menikah di propinsi Unaizah secara tidak cash. Hanya saja, ia harus dilunasi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlangsungnya akad jual beli. Saat ini, badan dana ini menanggung utang kepada penjual tersebut sebesar harga stasiun pengisian bahan bakar tersebut. Di sisi lain, badan dana ini berhak untuk mendapatkan laba dari stasiun tersebut selama dua tahun ini. Pertanyaannya: Apakah utang kepada penjual tersebut boleh dilunasi dengan zakat yang didapatkan badan dana dari para dermawan untuk tujuan ini karena badan dana ini sedang menanggung utang? Mohon Anda memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Kami mengucapkan terima kasih sebelumnya. Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa kalian harus menyalurkan zakat tersebut kepada golongan-golongan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu delapan golongan yang disebutkan di dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Sedikit pun zakat tersebut tidak boleh digunakan untuk proyek yang kalian sebutkan karena ia tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan di dalam ayat di atas, tetapi termasuk kegiatan sosial yang didanai dari sumbangan dan sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'