Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melipat baju

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melipat Baju

Pertanyaan

Apa hukum melipat baju atau lengan baju sebelum melaksanakan shalat dan membiarkannya di pertengahan shalat? Jika hal itu tidak boleh, lalu apa hukumnya tatkala seseorang selesai berwudu dan membiarkan lengan bajunya tanpa dilipat apakah salatnya tetap sah atau tidak?

Jawaban

Yang dituntut dari orang yang melakukan shalat adalah berpenampilan dengan penampilan terbaik, sebab ia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Oleh sebab itu, jika ia bisa menutup lengan bawahnya, yaitu dengan cara memperbaiki lengan bajunya sesudah berwudhu, maka itulah yang lebih sempurna dan baik, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم وأن لا أكف شعرًا ولا ثوبًا

“Aku diperintahkan agar bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menggulung rambut maupun pakaian.” (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.)

Tapi jika ia tidak bisa melakukan hal itu dikarenakan satu sebab yang menghalangi, atau karena terburu-buru untuk mendapatkan satu rakaat, lalu membiarkan dua lengan bawahnya terbuka, maka hal itu tidak masalah dan salatnya tetap sah, sebab kedua lengan bawah tersebut bukan termasuk anggota tubuh yang wajib ditutup ketika melakukan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Melipat Baju