Semua yang disumbangkan oleh seseorang agar dimanfaatkan oleh kaum Muslimin, baik sumbangan itu dapat dipindahkan yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus atau yang tidak dapat dipindahkan, maka semua itu terhitung sebagai sedekah jariyah. Pelakunya diharapkan (bisa) mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.