Saya pernah mendengar lewat telepon sebuah pertanyaan yang berbunyi seperti berikut: Seorang laki-laki menetapkan untuk istrinya mahar yang jumlahnya mencapai nisab (ukuran wajib zakat), tetapi si istri belum menerimanya dan mahar tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Pertanyaannya adalah apakah si istri wajib mengeluarkan zakat atas mahar tersebut?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bahwa mahar yang dimiliki wanita, seperti halnya harta-hartanya yang lain, wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nisab (ukuran wajib zakat) dan sudah berjalan selama satu tahun. Apabila mahar tersebut masih berupa utang, maka hukumnya sama dengan hukum utang.
Pertanyaannya sekarang adalah apa perbedaan antara mahar dan Shidaq dan kapan pula mahar tersebut diserahkan pada pihak wanita? Sepengetahuan saya, mahar itu diserahkan pada saat terjadi talak atau suami meninggal dunia. Sehubungan dengan hal ini, saya menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki ayah saya (paman) sejak dua puluh lima tahun silam dan, alhamdulillah, kami hidup dengan tenteram.
Paman saya tersebut telah menetapkan mahar tidak tunai berjumlah lima puluh ribu dolar. Nah, apakah mahar itu dianggap sebagai utang saya yang wajib dibayar secepatnya dan apakah mahar tersebut selama ini juga wajib dikeluarkan zakatnya? Jika memang wajib dikeluarkan zakatnya, lantas siapa yang wajib mengeluarkannya: suami atau istri dengan langsung mengeluarkannya saat menerimanya?
Perlu diketahui bahwa alhamdulillah saya selalu mengeluarkan zakat atas harta yang saya miliki. Anak perempuan paman saya itu (istri) tidak menuntut mahar tersebut kepada saya, bahkan sama sekali tidak memikirkannya. Jika saya minta kerelaannya, ia pasti memberikan karena ia mengetahui bahwa saya dan apa yang saya miliki semua adalah miliknya dan anak-anak kami semasa hidup dan setelah wafat kami. Namun, saya menginginkan penggunaan yang benar dan beban saya menjadi lepas bila memang saya wajib membayar mahar tersebut secepatnya, tanpa diminta terlebih dahulu.
Mahar yang terlambat diserahkan kepada pihak wanita dianggap sebagai utang suami, yang harus dikeluarkan zakatnya oleh si istri setiap tahun bila sudah mencapai ukuran minimal nisab (ukuran wajib zakat) atau lebih. Namun, bila suami tersebut miskin atau mahar itu ditangguhkan akibat perceraian atau kematian, maka si istri tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai ia menerimanya dan telah berjalan selama satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.