Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan yang disewakan untuk pertanian siapakah yang wajib menzakatinya?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

Pertanyaan

Jika petani menyewa lahan untuk pertanian dan membayar uang sewa yang ditetapkan kepada pemiliknya; siapakah yang wajib membayar zakat hasil pertanian dari lahan tersebut?

Jawaban

Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan yang menyewakan wajib mengeluarkan zakat uang hasil penyewaan jika mencapai nisab dan melewati haul, terhitung sejak tanggal mulai akad penyewaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'