Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan pertanian yang beralih fungsi sebagai pemukiman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lahan Pertanian Yang Beralih Fungsi Sebagai Pemukiman

Pertanyaan

Saya membeli tanah pertanian lalu masyarakat memerlukannya untuk tempat tinggal. Ketika dibeli, harga tanah ini murah, tapi sekarang telah menjadi lahan pemukiman dan mahal harganya. Kebanyakan mereka yang tinggal di sana dalam status pinjam. Apakah lahan tersebut dianggap sebagai barang dagangan yang harus saya taksir nilainya dan zakati, ataukah keberadaan mereka yang tinggal di sana tanpa dipungut bayaran telah menggugurkan kewajiban zakat hingga tanah itu saya jual? Kami mohon fatwa masalah ini semoga Allah memberi Anda pahala. Semoga Allah memberi kebaikan dunia dan akhirat kepada Anda.

Jawaban

Jika Anda membeli lahan tersebut dengan niat diperdagangkan, maka lahan itu termasuk barang dagangan. Anda harus taksir nilainya setelah lewat satu tahun dari waktu kepemilikan Anda atas nilai jual tanah ini atau dari waktu kepemilikan tanah dengan niat diperdagangkan, lalu Anda keluarkan zakatnya.

Dalam keadaan ini, meminjamkan lahan itu untuk tempat tinggal tidak menggugurkan kewajiban zakat.

Adapun jika Anda membelinya untuk dimiliki saja maka tidak wajib menzakatinya hingga Anda meniatkannya untuk diperdagangkan, sehingga haul dagangan pun mulai dihitung sejak niatan tersebut berdasarkan hadits riwayat Samurah bin Jundub radhiyallahu `anhu, ia berkata,

كنا نخرج الصدقة من الذي نعده للبيع

“Kami mengeluarkan zakat dari barang yang kami maksudkan untuk diperjualbelikan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'