Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kurma di pekarangan rumah dan zakat kurma barhi

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kurma Di Pekarangan Rumah Dan Zakat Kurma Barhi

Pertanyaan

Di pekarangan rumah kami, di daerah Al-Qassim, terdapat deretan pohon kurma. Buahnya begitu banyak melebihi nisab. Pohon-pohon tersebut diairi dengan air PAM dan sebagian besarnya disiram dengan mengebor sumur artesis dan menggunakan dinamo. Pemilik pekarangan rumah tersebut memakan hasilnya, menghadiahkannya kepada para kerabat dan lain-lainnya dan menyimpannya untuk persediaan selama setahun, namun dia tidak mengeluarkan zakatnya. Kami mohon penjelasan sehingga kami tidak ikut berdosa.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka buah kurma tersebut wajib dizakati sebanyak seperdua puluh (5%), karena kurma tersebut disirami dengan mengeluarkan biaya dan tenaga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'