Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban shalat atas orang mukallaf

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Kewajiban Shalat atas Orang Mukallaf

Pertanyaan

Jawaban

Salat wajib dikerjakan oleh orang mukallaf dari kalangan laki-laki dan wanita sebanyak lima kali dalam sehari semalam berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah serta ijmak umat Islam.

Salat adalah tiang agama dan rukun Islam yang paling utama setelah membaca dua kalimat syahadat.

Salat wajib dikerjakan baik oleh orang yang berbuat dosa atau tidak berbuat dosa.

Bahkan orang yang berbuat dosa seharusnya lebih membutuhkan amalan yang dengannya Allah mengampuni dosa-dosanya, yaitu dengan senantiasa mengerjakan kebaikan setelah berbuat keburukan, seperti shalat, puasa, sedekah, dan amalan-amalan baik lainnya. Allah Ta’ala berfirman :

وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud : 114)

Seorang muslim hendaknya senantiasa membentengi dirinya dengan zikir kepada Allah, merasa diawasi oleh Allah, membaca Al-Quran, serta berharap besar akan ampunan-Nya hingga hatinya tidak merasa pesimis.

Perbuatan dosanya bukan merupakan dalil akan rusaknya shalat, puasa, zakat, dan ibadah-ibadah lainnya yang telah ia kerjakan.

Terkadang memang ada orang yang beriman dan beramal saleh tapi tetap berbuat sesuatu yang dilarang Allah selain syirik kepada Allah dan hal-hal lain yang membatalkan keislaman lainnya.

Semoga Allah Ta’ala memberi kami dan Anda pengetahuan agama dan teguh untuk menjalankannya. Dan hanya kepada Allahlah kita meminta pertolongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'