Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban distribusi zakat bagi orang yang mendapat mandat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

Pertanyaan

Apabila ada seseorang yang menyerahkan kepada saya sejumlah harta untuk dibagikan kepada fakir miskin, dan sudah lewat satu tahun namun belum juga dibagikan seluruhnya, apakah ini haram? Apakah pembagian zakat itu mesti dilakukan sebelum sampai satu tahun? Dengan alasan bahwa tidak tersalurkannya harta tersebut karena tidak ditemukannya orang-orang yang berhak menerima zakat.

Jawaban

Orang yang mendapatkan mandat untuk membagikan harta zakat wajib menyegerakan distribusinya kepada golongan-golongan yang berhak menurut syariat, sesuai kemampuannya. Sekalipun harus ditransfer ke negara lain yang masih terdapat golongan penerima zakat.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'