Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ketika ruku imam menoleh ke arah mikrofon

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ketika Ruku Imam Menoleh Ke Arah Mikrofon

Pertanyaan

Imam shalat di komplek kami bertakbir untuk ruku sedang dirinya masih berdiri. Dan menoleh ke kanan ke arah mikropon agar terdengar suaranya. Kemudian setelah itu barulah membungkuk untuk ruku. Apakah hal ini dibolehkan? Apakah mempengaruhi sahnya shalat?

Jawaban

Takbir untuk ruku dilakukan ketika membungkuk. Begitu juga takbir-takbir yang lain ketika berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain. Adapun kepala yang sedikit menoleh hukumnya makruh ketika salah, kecuali jika ada keperluan namun tidak menjadikan shalat batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'