Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ketika jenazah laki-laki dimandikan, apakah bulu kemaluannya disunahkan dipotong atau tidak?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?

Pertanyaan

Ketika jenazah laki-laki dimandikan, apakah bulu kemaluannya disunahkan atau tidak?

Jawaban

Jika anggota badan jenazah yang disunahkan untuk dipotong, seperti rambut dan kuku, perlu untuk dipotong karena panjang dan mengganggu, maka itu boleh dipotong, sebagaimana disunahkan bagi orang yang masih hidup, karena hal itu termasuk perkara fitrah, kecuali jika dia meninggal dalam keadaan ihram. Namun, memotong bulu kemaluan dan khitan setelah meninggal tidak disunahkan.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'