Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kesamaan timbangan dan serah terima di tempat transaksi dalam jual beli emas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kesamaan Timbangan Dan Serah Terima Di Tempat Transaksi Dalam Jual Beli Emas

Pertanyaan

Saya memiliki emas lama yang kemudian saya bawa ke tukang emas untuk dibuatkan gelang baru. Dia perlu melelehkan emas itu terlebih dahulu dan mencetaknya kembali. Dia hanya mengambil upah tempahan saja, yaitu biaya atas pekerjaan yang dilakukannya. Perlu saya sampaikan bahwa berat emas lama akan menyusut sebesar dua sampai tiga gram setelah dilelehkan. Jadi, gelang emas baru yang akan dibuat itu akan lebih ringan dari timbangan awal yang saya berikan. Mohon beri penjelasan kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan pahala.

Jawaban

Jika tukang emas itu mencetak perhiasan emas tadi atas permintaan Anda lalu mengambil upah atas pekerjaannya, maka hal itu diperbolehkan. Namun, apabila dia mencetaknya dari emas lain yang bukan berasal dari Anda, padahal dia mengambil emas Anda dan menjadikan emas baru itu sebagai ganti sambil tetap menerima upah tempa, maka hal itu tidak boleh. Sebab, jika emas dijual dengan emas, maka ukuran timbangannya harus sama, dan diserahterimakan di tempat transaksi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'