Segala puji hanyalah bagi Allah semata, waba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa dari hakim Mahkamah Badr Selatan (Madinah).
Pertanyaan ketiganya sebagai berikut:
Sebagaimana disebutkan hakim yang terhormat bahwa telah menjadi kebiasaan kepala suku mendatangi petugas pemungut zakat. Dia mengenal anggota sukunya dan tahu ternak yang mereka miliki, karena itu dia membayar zakat anggotanya dalam bentuk uang kemudian dia kembali ke anggota sukunya untuk meminta gantinya. Dia menanyakan keabsahan tindakan ini?
Sudah jelas bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam dan termasuk ibadah, sebagaimana sudah jelas bahwa berniat merupakan syarat sahnya ibadah.
Karena itu tidak seyogyanya kepala suku melakukan tindakan tersebut kecuali untuk mereka yang mewakilkan pembayaran zakat kepadanya. Perlu diketahui bahwa petugas pemungut zakat memiliki prosedur tetap dari pemerintah yang harus mereka taati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.