Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kedatangan tamu asing yang meninggal di rumah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kedatangan Tamu Asing Yang Meninggal Di Rumah

Pertanyaan

Jika saya kedatangan seorang tamu, lantas dia meninggal dunia di rumah saya, apakah saya wajib menguburkannya?

Jawaban

Wajib bagi seorang muslim menguburkan jenazah saudara muslimnya jika tidak ada keluarga dekat si mayat yang mengurusnya, setelah memandikan, mengafani, dan menshalatinya. Karena hal itu adalah fardu kifayah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'