Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa saya adalah salah satu pembesar suku Syamal di distrik `Asir. Ada sejumlah kepala suku derivatif (anak suku) dan wakil yang langsung menjadi bawahan kami. Anda pasti mengetahui bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Ketika pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayarannya, pemuka suku mengirimkan utusan atas pengurus suku untuk mengumpulkannya.
Kemudian utusan tersebut mengambil 10% dari zakat anggota. Aturan negara telah menetapkan bahwa 20% dari zakat tersebut diberikan kepada kepala suku dan 10% diberikan kepada wakilnya. Berdasarkan pengamatan kami, aturan tersebut hanya khusus berlaku di daerah selatan.
Kami benar-benar gelisah dan takut kepada Allah atas bagian yang kami dapatkan secara cuma-cuma dan tanpa usaha seperti itu sedangkan negara menganggapnya sebagai hak dan upeti bagi para pembesar suku.
Oleh karena itu, saya meragukan kebolehan bagian tersebut dan merasa perlu menulis hal ini kepada Anda agar mendapatkan jawaban atas masalah yang menguras perhatian saya ini karena semua pembesar suku dan wakil di daerah ini mengambil bagian tersebut secara cuma-cuma.
Setelah mengajukan pertanyaan kepada menteri keuangan terkait pandangan kementerian tentang hal ini, maka dia memberikan pernyataan sebagai berikut:
Kami merujuk kepada surat Anda dengan nomor 46/s/2, tanggal 1/12/1420 H, yang menyatakan bahwa Anda menerima sejumlah surat permintaan fatwa dari pembesar suku `Asir tentang hukum mengirimkan utusan untuk mengumpulkan zakat kepada suku derivatif dan utusan tersebut mengambil bagian 10% lalu pembesar suku mendapatkan 20% dan wakil menerima 10%.
Sepengetahuan mereka, ini didasarkan pada aturan pemerintah dalam pengumpulan zakat dan Anda ingin mengkaji dan mengetahui lebih lanjut mengenai validitas apa yang disebutkan.
Saya ingin menyampaikan bahwa di masa pemerintahan Raja Abdul Aziz rahimahullah pemerintah telah mempersiapkan dan mengirimkan sejumlah amil untuk mengumpulkan zakat hewan ternak ke seluruh penjuru Arab Saudi untuk meringankan dan membantu kaum muslimin dalam membayar zakat ternak mereka.
Namun, kawasan selatan dan sebagian kawasan barat merupakan daerah dengan medan yang berat. Pada saat itu, sejumlah amil mengalami kesulitan untuk mencapai setiap tempat. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk memberi 10% zakat kepada para pembesar suku dan wakil yang melakukan pengumpulan zakat kepada komunitasnya dan menyerahkannya kepada utusan pemerintah.
Akhirnya, pemberian 10% tersebut masih tetap berlangsung berdasarkan Keputusan Pemerintah nomor 7/b/5650, tanggal 14/4/1408 H. Namun, setelah perkembangan sarana transportasi, jalan, dan pelayanan, para amil sekarang mampu mencapai area dan tempat-tempat tersebut untuk mengumpulkan kaum muslimin yang berkewajiban membayar zakat dan menerima pembayarannya langsung dari mereka.
Kemudian mereka akan mendapatkan nama pembesar atau wakil untuk dicatatkan dalam dokumen zakat. Setelah para amil menyelesaikan tugas mereka, para pembesar, wakil atau utusan suku datang untuk menerima bagian 10% dari zakat yang telah dikumpulkan meskipun mereka tidak melakukan penarikan zakat dari orang-orang yang berkewajiban, seperti yang mereka terima sebelumnya.
Pembesar suku akan menerima 10% itu secara penuh jika dia tidak memiliki wakil. Jika dia memiliki wakil, maka dia hanya memperoleh 2,5%, wakil 5%, dan kepala suku Syamal mendapat 2,5%. Pemerintah hanya menyampaikan ketentuan adanya bagian 10% tanpa menetapkan cara pembagian yang spesifik.
Pemerintah hanya memerintahkan untuk membagi-bagikan 10% tersebut kepada para pembesar suku dan para wakil. Demikian keterangan kementerian keuangan mengenai hal ini.
Apabila kementerian keuangan memandang bahwa para pembesar suku dan wakil tidak masuk dalam kategori amil yang mengumpulkan zakat, tetapi pada kenyataannya hukum kebolehan menerima bagian 10% itu diterbitkan oleh lembaga yang berwenang memberikan fatwa, maka kami berharap Anda dapat mengkaji dan menyampaikan pandangan dalam masalah ini.
Karena saat ini amil-amil pemerintah dapat mencapai semua tempat dan mengumpulkan zakat secara langsung dari orang yang terkena kewajiban dan bahwa para pembesar, wakil, dan utusan suku tidak melakukan pekerjaan apa pun untuk menghasilkan dana zakat, maka mereka tidak berhak menerima uang zakat itu sedikit pun karena dahulu mereka boleh mengambil bagian sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka sedangkan saat ini pekerjaan mereka sudah selesai (tidak ada).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.