Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika zakat dikirim ke daerah lain, apakah ongkos pengiriman diambil dari harta zakat atau dana lain?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Zakat Dikirim Ke Daerah Lain, Apakah Ongkos Pengiriman Diambil dari Harta Zakat atau Dana Lain?

Pertanyaan

Jika kita tidak menemukan seorangpun yang berhak menerima zakat di suatu daerah pertanian untuk kita beri zakat dan terpaksa kita mengirimnya ke daerah lain, apakah biaya pengirimannya diambilkan dari zakat ataukah ditanggung petani?

Jawaban

Zakat wajib diserahkan secara penuh kepada delapan golongan yang berhak menerimanya; tidak mesti berurutan dan mencakup semuanya. Menyampaikan zakat kepada mereka ini hukumnya wajib.

Tidak diperkenankan mengambil sesuatu pun dari zakat sebagai ongkos pengiriman dan sejenisnya. Jika zakat diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin dengan niat zakat maka kewajiban pembayar zakat telah gugur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'