Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika ternyata jumlah zakat emas dan perak yang dibayarkan itu kurang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Ternyata Jumlah Zakat Emas Dan Perak Yang Dibayarkan Itu Kurang

Pertanyaan

Seseorang mempunyai sejumlah uang. Dia mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Dia mengira bahwa jumlah zakatnya sebesar empat ribu riyal, karena itu dia pun rutin mengeluarkan zakat dalam jumlah tersebut. Namun ketika dihitung ulang, ternyata jumlah yang harus dikeluarkan sebanyak delapan ribu riyal. Dia tidak ingat lagi sudah berapa tahun hal ini berlangsung boleh jadi lima tahun atau bahkan lebih. Sekarang dia meminta fatwa kepada Anda, apa yang harus dia perbuat dengan sejumlah uang zakat yang belum dibayarkan itu untuk waktu yang tidak pasti lamanya tersebut? Mudah-mudahan Anda berkenan memberikan fatwa kepada kami dalam masalah ini. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Dia harus membayarkan zakat bilangan tahun yang benar-benar dia yakini, dengan mengeluarkan selisih zakat yang empat ribu riyal itu. Adapun tahun yang dia ragukan, dia tidak berkewajiban untuk membayarkan kekurangan zakatnya.

Namun jika dia mau mengeluarkan zakat untuk tahun yang dia ragukan sebagai sikap keberhati-hatian, tentu hal ini lebih baik lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'