Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang membelikan kain kafan untuk saudaranya yang muslim

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Membelikan Kain Kafan Untuk Saudaranya Yang Muslim

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang laki-laki meninggal dan orang yang bukan keluarganya membelikan kain kafan dari uangnya pribadi kemudian ia menolak uang penggantinya dari anak orang meninggal tersebut? Perlu diketahui bahwa orang yang meninggal tersebut bukanlah orang miskin. Saya mohon penjelasan dalam masalah ini.

Jawaban

Jika seseorang membelikan kain kafan untuk saudaranya yang Muslim, hal itu tidak masalah (boleh), baik orang yang meninggal tersebut kaya maupun miskin, baik orang yang menyumbang tersebut keluarga orang yang meninggal maupun orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'