Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Keguguran Sesudah Berusia Empat Bulan Penuh, Maka Kandungan Wajib Dimandikan

Pertanyaan

Sembilan tahun lalu istri saya hamil pada usia bulan kelima dan ia mengalami pendarahan secara terus-menerus hingga akhir bulan keenam. Dia telah dibius di rumah sakit sejak pertama kali pendarahan. Pada bulan keenam anak laki-laki terlahir keguguran dalam kondisi meninggal dunia. Istri saya pun mengatakan kepada mereka: "Serahkanlah anak itu kepada bapaknya supaya ia menguburkannya." Mereka mengatakan: "Kami akan menyerahkannya pada waktu berkunjung." Pada waktu berkunjung, mereka ditanya oleh istri saya tentang itu dan mereka mengatakan: "Kami telah mengirimkannya ke laboratorium rumah sakit `Asir agar sebab-sebab pendarahan diketahui. Setelah mereka mengabarkan istri saya tentang hal itu, saya tidak mencarinya. Saya tidak tahu keberadaan anak itu sejak saat itu sampai sekarang. Saya mohon fatwa dari Anda.

Jawaban

Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan seperti mayit-mayit lainnya. Disunahkan kandungan tersebut diberi nama dan ditunaikan akikahnya. Apa yang dilakukan orang ini, yaitu tidak meminta kembali bayi yang lahir keguguran dari istrinya padahal telah mencapai usia yang disebutkan, tentu saja sebuah kesalahan besar dan pengabaian yang membuatnya berdosa.

Oleh karena itu, ia wajib bertobat kepada Allah dan menanyakan kepada pihak rumah sakit tentang apa yang telah dilakukannya terhadap bayi yang lahir keguguran tersebut saat itu untuk menebus tanggung jawabnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'