Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam membacakan kepada jamaah setengah juz yang tersisa setelah shalat tarawih

setahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Membacakan Kepada Jamaah Setengah Juz Yang Tersisa Setelah Shalat Tarawih

Pertanyaan

Apakah seorang imam boleh melakukan shalat tarawih dengan membaca mushaf, yaitu dengan membaca setengah juz ketika shalat kemudian setelah selesai shalat tarawih dia kembali membaca setengah juz sisanya dari mushaf dan orang-orang mendengarkannya. Mohon penjelasannya dengan jawaban yang memuaskan. Semoga Allah menjaga Anda dan semoga Dia memberikan basalan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Apa yang dilakukan imam tersebut, yaitu membacakan setengah juz yang tersisa kepada para jemaah setelah selesai tarawih, adalah bidah.

Bacaan tersebut tidak dapat menggantikan bacaannya di dalam shalat tarawih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'