Apakah seorang imam boleh melakukan shalat tarawih dengan membaca mushaf, yaitu dengan membaca setengah juz ketika shalat kemudian setelah selesai shalat tarawih dia kembali membaca setengah juz sisanya dari mushaf dan orang-orang mendengarkannya.
Mohon penjelasannya dengan jawaban yang memuaskan. Semoga Allah menjaga Anda dan semoga Dia memberikan basalan terbaik kepada Anda.
Apa yang dilakukan imam tersebut, yaitu membacakan setengah juz yang tersisa kepada para jemaah setelah selesai tarawih, adalah bidah.
Bacaan tersebut tidak dapat menggantikan bacaannya di dalam shalat tarawih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.