Ibu saya telah meninggal semoga Allah merahmatinya dengan rahmat-Nya yang luas dan meninggalkan sejumlah harta. Semua ahli waris sudah dewasa dan mereka merelakan hak warisnya. Tidak ada seorang pun dari mereka yang belum dewasa.
Mereka semua merelakan harta tersebut dan sepakat menginfakkannya untuk kebaikan yang diniatkan untuk ibu semoga Allah merahmatinya. Ibu telah mengeluarkan zakat mal setiap tahun dari harta yang ia kumpulkan selama hidupnya, tetapi kami merasa ragu tentang zakat mal yang dikeluarkan ibu:
Apakah zakat mal yang telah ia keluarkan itu benar 2,5 % atau ia mengeluarkan zakat dengan jumlah sesuai perkiraan? Oleh karena itu, bagaimana kami harus mengeluarkan zakat harta peninggalannya dan berapa tahun yang harus kami bayarkan sebelum kami menginfakkan harta tersebut?
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa di antara kalian tidak ada yang belum dewasa dan kalian telah sepakat untuk menginfakkan harta waris ibu kalian untuk kebaikan, maka harta tersebut tidak terkena kewajiban zakat.
Adapun keraguan tentang cara zakat yang dilakukan ibu kalian selama hidupnya seperti yang telah kalian sebutkan, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh dan kalian juga tidak terkena kewajiban apapun dalam masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.