Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hutang tidak menjadi menghalangi seorang muslim mengeluarkan zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hutang Tidak Menjadi Menghalangi Seorang Muslim Mengeluarkan Zakat

Pertanyaan

Saya membayarkan zakat mal. Jumlah uang yang saya zakatkan sebanyak satu juta Riyal Arab Saudi. Saya memiliki hutang sebanyak tiga ratus ribu riyal yang saya pinjam dari dana pembangunan Real Estate untuk membangun rumah. Saya akan membayar setiap tahun selama 25 tahun, insya Allah. Pertanyaan: Apakah saya hanya menzakatkan uang yang berjumlah tujuh ratus ribu riyal saja dan menganggap pinjaman dari bank sebagai hutang? Saya mohon penjelasan.

Jawaban

Anda wajib menzakatkan harta milik Anda yang berjumlah sejuta dan seterusnya jika telah sampai haulnya. Anda keluarkan 2.5 persen meskipun Anda memiliki hutang kepada pemerintah atau lainnya. Hutang tidak menjadi penghalang wajibnya Anda membayarkan zakat dari harta yang Anda miliki, kecuali kalau Anda menghabiskannya sebelum sampai haulnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'