Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum zakat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Zakat

Pertanyaan

Apa hukum orang yang bersyahadat namun tidak mengeluarkan zakat dan tidak rida dengan kewajiban zakat tersebut? Apa hukumnya jika ia meninggal dunia, apakah ia disalatkan atau tidak?

Jawaban

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal itu. Jika ia tetap pada pendiriannya maka ia kafir, tidak perlu dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.

Adapun jika ia meninggalkan zakat karena kikir dan masih meyakini akan kewajibannya, maka ia telah bermaksiat besar dan fasik tapi tidak dikafirkan. Jika ia meninggal dunia dalam kondisi ini, maka ia tetap dimandikan dan dishalatkan, dan perkaranya diserahkan kepada Allah kelak di hari kiamat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Zakat