Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal itu. Jika ia tetap pada pendiriannya maka ia kafir, tidak perlu dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.
Adapun jika ia meninggalkan zakat karena kikir dan masih meyakini akan kewajibannya, maka ia telah bermaksiat besar dan fasik tapi tidak dikafirkan. Jika ia meninggal dunia dalam kondisi ini, maka ia tetap dimandikan dan dishalatkan, dan perkaranya diserahkan kepada Allah kelak di hari kiamat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.