Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membongkar masjid dan membangunnya kembali

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

Pertanyaan

Jawaban

Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'