Apabila perempuan tersebut mengambil zakat karena kefakiran dan kebutuhannya, maka dia boleh menyembelih kurban dan menunaikan haji dengan zakat yang dia dapatkan tersebut. Namun, dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.