Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membeli hewan kurban dan menunaikan haji dengan harta yang didapatkan dari zakat kaum muslimin

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

Pertanyaan

Seorang perempuan bertanya tentang hukum membeli hewan kurban dan menunaikan haji dengan harta yang dia dapatkan dari zakat kaum muslimin sedangkan dia hanya memiliki harta tersebut. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Jawaban

Apabila perempuan tersebut mengambil zakat karena kefakiran dan kebutuhannya, maka dia boleh menyembelih kurban dan menunaikan haji dengan zakat yang dia dapatkan tersebut. Namun, dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'