Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memandikan dan mensalati perempuan yang bersuamikan laki-laki non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memandikan Dan Mensalati Perempuan Yang Bersuamikan Laki-laki Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukum perempuan yang meninggal dan bersuamikan laki-laki non-muslim terkait perkara memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya?

Jawaban

Pertama: Tidak halal bagi seorang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)

Dan firman Allah Subhanahu,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)

Jika seorang perempuan telah memeluk Islam sedangkan suaminya masih kafir, maka ia wajib bercerai dengan suaminya.

Kedua: Jika seorang perempuan bersuamikan non muslim meninggal, maka wajib hukumnya memandikan, mengkafani dan menshalatinya serta menguburkannya di pekuburan kaum muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'