Pertama: Tidak halal bagi seorang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)
Dan firman Allah Subhanahu,
“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)
Jika seorang perempuan telah memeluk Islam sedangkan suaminya masih kafir, maka ia wajib bercerai dengan suaminya.
Kedua: Jika seorang perempuan bersuamikan non muslim meninggal, maka wajib hukumnya memandikan, mengkafani dan menshalatinya serta menguburkannya di pekuburan kaum muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.