Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hitungan haul (satu tahun)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hitungan Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Seorang pensiunan membiarkan tiga atau empat bulan gajinya di Bank Arab (al-Bank al-Araby) kemudian ia menarik semuanya dan menyimpannya di Bank Niaga Nasional (al-Bank al-Ahly at-Tijary). Ia beranggapan bahwa haul gajinya terhitung sejak disimpannya di Bank ini. Apakah cara seperti ini dibenarkan atau tidak dan apa yang seharusnya dilakukannya sehingga kewajiban zakat ditunaikan secara syar'i? Saya berharap Anda bersedia menjawab pertanyaan ini dan memberi penjelasan kepada kami sehingga kami dapat memberinya penjelasan dan meyakinkannya. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dalam hal kebaikan dan semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Haul (satu tahun) harta dimulai sejak pertama kali harta tersebut menjadi milik seseorang, baik diambil pada waktunya atau dibiarkan di bank beberapa lama kemudian diambil dan dipindah ke bank lain, karena syarat wajib zakat adalah menetapnya harta dalam kepemilikan seseorang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'