Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta yang wajib dizakati

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Yang Wajib Dizakati

Pertanyaan

Seseorang memiliki harta sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) riyal. Dia mengambilnya secara berkala. Setelah setahun simpanannya tinggal sebesar 5000 (lima ribu) riyal. Apakah dia wajib mengeluarkan zakat?

Jawaban

Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan Anda karena harta ini mencapai nisab wajib zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'