Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Pertanyaan

Ada seorang janda yang mempunyai beberapa anak. Keluarga dan kerabatnya memberinya bantuan materi dengan cara giliran dan berkesinambungan hingga bantuan tersebut mencapai (40.000) empat puluh ribu Riyal Saudi. Apakah ia wajib mengeluarkan zakat jika uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun)? Perlu diketahui bahwa ia tidak memiliki rumah dan tinggal di rumah kontrakan serta tidak memiliki kendaraan.

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang ia kumpulkan jika mencapai nisab dan haul. Haul dimulai sejak harta mencapai nisab dan seterusnya. Adapun alasan-alasan yang Anda sebutkan tidak menghalangi wajib zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'