ami beritahukan kepada Anda bahwa di Provinsi al-Bahah telah dibuka sebuah Kamar Dagang (Chamber of Commerce) yang melayani para pebisnis dan pedagang, dengan memberikan pembekalan dan melindungi mereka agar tidak tertipu, baik oleh pihak dalam maupun luar negeri, serta memberikan informasi-informasi yang sangat penting.
Kamar Dagang merupakan penghubung antara dua sektor privat dan publik. Memperhatikan adanya pemasukan di bank dalam rekening Kamar Dagang yang merupakan hasil dari sejumlah uang yang diambil dari para anggota Kamar Dagang untuk menutupi berbagai biaya, antara lain gaji para pegawai, dokumen, perabotan, alat-alat kantor, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, di mana uang ini disimpan dalam beberapa bank tanpa bunga, dan terkadang kelebihan pemasukan ini melewati haul maka kami menulis kepada Anda menanyakan prosedur yang harus diikuti terkait saldo yang melewati haul Apakah saldo ini wajib dizakati sebanyak seperempat atau bagaimana? Tak lupa kami bersyukur kepada Allah dan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama dan bimbingan Anda untuk kemaslahatan agama dan dunia kami .
Saldo pemasukan Kamar Dagang tersebut wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan melewati haul. Karena saldo itu merupakan harta hak milik para pemiliknya yang wajib berzakat dan dipergunakan untuk kepentingan bisnis mereka; sehingga wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh atau 2,5 % .
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .