Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta yang dikumpulkan untuk menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Yang Dikumpulkan Untuk Menikah

Pertanyaan

Seorang lelaki mempunyai sejumlah uang dan telah melewati haul, namun sebenarnya dia mengumpulkan uang ini untuk menikah. Apakah dia wajib menzakatinya?

Jawaban

Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah tidak menggugurkan kewajiban menzakatinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'