Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta yang dikumpulkan dan telah berlalu satu haul

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Yang Dikumpulkan Dan Telah Berlalu Satu Haul

Pertanyaan

Seseorang mengumpulkan sejumlah uang dari hasil usahanya sendiri. Secara keseluruhan uang tersebut telah berlalu satu haul, namun dia menginvestasikannya untuk mendapatkan keuntungan. Dia bertanya, apakah uang tersebut wajib dizakati?

Jawaban

Uang yang terkumpul dan telah berlalu satu haul serta sudah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun uang tersebut dipergunakan untuk pernikahan dan yang lainnya.

Jadi, jika dia belum mengeluarkan zakat dari sesuatu yang dikenai zakat maka masih tetap terhitung hutang yang wajib dia tunaikan zakatnya.

Adapun harta yang telah dia pergunakan sebagai nafkah sebelum berlalu satu haul maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'